Bea Cukai Gencar Edukasi Pengguna Fasilitas KITE
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencar sosialisasikan aturan kepabeanan di sejumlah daerah. Salah satunya untuk mengedukasi pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan dan menjalin komunikasi yang baik dengan pengguna jasa.
“Pesatnya perkembangan dunia perindustrian tentunya harus diikuti oleh peraturan yang relevan dengan dinamika keadaan. Selain bersifat mengawasi, peraturan juga dihadirkan untuk dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Sudiro.
Di Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai berkolaborasi dengan Kanwil Pajak Jawa Barat I menyelenggarakan sosialisasi dan sharing session secara daring terkait peraturan perpajakan terbaru nomor PER-1/PJ/2020 dan PER-05/PJ/2021.
Di acara tersebut, Bea Cukai mengundang seluruh pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat.
Selain itu, Bea Cukai Sulbagsel mengadakan sosialisasi tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Aula PT Eastern Pearl Flours Mills yang diikuti oleh sejumlah perwakilan perusahaan.
“Kegiatan pengawasan dan penyuluhan dilaksanakan secara rutin sebagai wadah dalam melakukan pembinaan, asistensi, mediasi, dan konsultasi bagi para pengusaha agar lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan-peraturan terbaru,” ujar Sudiro.
Sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Pekanbaru dengan menyampaikan pemaparan tentang ketentuan KITE kepada pengguna jasa secara daring.