Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Asistensi Aturan Impor
Menurut Sudiro, melalui focus group discussion, Bea Cukai Sangatta mengundang perwakilan dari PT Kaltim Prima Coal dan pengguna jasa lainnya yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Sudiro mengatakan para pengguna jasa itu diundang untuk bersama Bea Cukai Sangatta mengupas Peraturan Menteri Keuangan 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Free Trade Agreement).
Sudiro juga menekankan pentingnya bagi pengguna jasa untuk memahami kebijakan-kebijakan perdagangan internasional.
FGD aturan impor juga digelar Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Kupang, serta Kanwil Bea Cukai Maluku dengan mengundang peserta dari PT AKR Corporindo Tbk. FGD itu membahas alur proses importasi dari PT AKR Corporindo Tbk.
Perusahaan itu diketahui menyalurkan kebutuhan BBM bagi Marine Vessel Power Plant (MVPP) kapal pembangkit listrik PT PLN di beberapa daerah termasuk Ambon dan Kupang.
“Agenda FGD tersebut adalah Bea Cukai mendengarkan paparan proses bisnis impor dari PT AKR, yang dilanjutkan pemaparan Bea Cukai dari dari sudut pandang regulasi yang ada,” katanya.
Setelahnya, lanjut Sudiro, kedua pihak berdiskusi melihat praktik bisnis yang dilakukan PT AKR.
“Kemudian, kami disandingkan dengan regulasi yang ada, yang beriirisan dengan proses bisnis PT AKR,” ungkap Sudiro.