Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Senin, 22 Februari 2021 – 05:59 WIB
Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya - JPNN.COM
Rokok ilegal hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. (ANTARA/HO-Humas KPBBC Kudus)

Kalau ingin bisnis di bidang produksi hasil tembakau disarankan secara legal dengan mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.

Bahkan, pengusaha rokok golongan III yang berada di kawasan industri hasil tembakau juga mendapatkan kemudahan dalam memproduksi rokok jenis SKM.

Tanpa harus mengeluarkan modal yang besar untuk membeli mesin, mereka sudah bisa memproduksi dengan cara menyewa mesin yang sudah tersedia di Kawasan Industri Kecil

Hasil Tembakau (KIHT), sedangkan pengurusan izinnya juga cukup mudah.

Salah satu KIHT yang sudah menyediakan mesin produksi rokok, yakni di KIHT Kudus. Tercatat sudah ada beberapa pengusaha rokok yang berada di kawasan tersebut mengajukan izin produksi rokok jenis SKM. (antara/jpnn)

Pandemi Covid-19 tidak membuat Bea Cukai mengendurkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Buktinya, Bea Cukai kembali menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Demak.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News