Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pontianak melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau triwulan III 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau yang dijual di area-area target.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai mengambil dan memeriksa beberapa rokok dari berbagai merek yang tersedia di etalase toko.
Petugas juga akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.
"Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya," kata Budi Prasetiyo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau para pedagang tidak menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta dapat mengedukasi masyarakat terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal," ujar Budi.
Di Malang, Bea Cukai melaksanakan monitoring HTP pada 3-4 September 2024 lalu.