Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Banyuwangi, Malang, Langsa, Yogyakarta, Madura, dan Tarakan melaksanakan kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau (monitoring HTP).
Kegiatan itu menjadi agenda rutin setiap tiga bulan yang dilaksanakan secara terbuka untuk memantau harga jual produk hasil tembakau legal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan tujuan dari monitoring HTP adalah untuk melihat sekaligus memantau perkembangan produk rokok yang dijual oleh toko-toko kecil dan besar.
"Kami ingin memastikan harga jual eceran produk hasil tembakau yang tercantum dalam pita cukai tidak jauh beda dengan harga transaksi di pasaran," ungkap Hatta, Senin (13/3).
Dalam kegiatan monitoring HTP, petugas Bea Cukai mengunjungi beberapa toko lalu mendatan harga produk hasil tembakau yang dijual.
Petugas mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok berbagai merek yang ada di etalase toko.
Kemudian, petugas akan membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.
Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.