Bea Cukai Gunakan Banyak Metode Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Firman mengatakan, untuk menyukseskan operasi gempur rokok ilegal diperlukan berbagai upaya pengawasan dan pelayanan serta edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi.
Sosalisasi juga dilakukan dalam berbagai metode tiap kantor Bea Cukai, seperti melalui media cetak, talkshow TV dan radio seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Kediri.
Sosialisasi juga dilaksanakan dengan menggandeng pemerintah daerah setempat seperti yang dilakukan Bea Cukai Magelang.
Momen tersebut sekaligus memperkenalkan aplikasi berbasis website bernama sistem informasi laporan masyarakat (SILAT) yang dapat digunakan oleh masyarakat ataupun Pemda untuk menyampaikan informasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten Tuban terkait pengenalan mengenai berbagai jenis dan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
Sosialisasi juga diberikan langsung kepada pengguna jasa, pemilik toko, dan perusahaan jasa titipan terkait gempur rokok ilegal.
Kegiatan ini dilakukan Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Kediri, dan Kanwil Bea Cukai Maluku.
Firman menyampaikan, sosialisasi yang berbentuk edukasi ini merupakan salah satu bentuk tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat terkait rokok ilegal khususnya rokok ilegal yang dikirimkan atau didistribusikan melalui perusahaan jasa titipan.