Bea Cukai Jateng DIY Bersama Pemda & Forkopimda Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Selain itu juga dapat dapat diwujudkan melalui pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
"Pemusnahan ini adalah salah satu bukti ketegasan kami dalam memberantas rokok ilegal,” tandas Rofiq.
Rofiq mengingatkan pelaku peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sekdaprov Jateng Sumarno menyampaikan penindakan rokok ilegal merupakan salah satu langkah mengamankan penerimaan daerah, seperti pajak rokok dan DBH CHT.
“Saya mengajak kepada kita semua agar bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal,” pinta Sumarno.
Dia menyampaikan fokus pemerintah dalam memberantas rokok ilegal semata-mata untuk kepentingan rakyat.
"Penanganan cukai juga akan digunakan untuk memberi kompensasi atas dampak dari rokok, baik itu dari segi kesehatan maupun dari segi lainnya,” pungkas Rofiq menambahkan. (mrk/jpnn)