Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Jateng-DIY Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan PT Konimex

Selasa, 26 Maret 2019 – 18:18 WIB
Bea Cukai Jateng-DIY Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan PT Konimex - JPNN.COM
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menetapkan PT Konimex sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menetapkan PT Konimex sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.

Ha itu setelah Direktur PT Konimex, Rachmadi Joesoef melakukan presentasi proses bisnis dalam rangka permohonan fasilitas KITE Pembebasan di ruang rapat Kakanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, dan dilakukan penilaian oleh pejabat Bea Cukai, Jumat (22/3).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya menyebutkan, KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Dengan menggunakan fasilitas ini, barang impor yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang yang nantinya diekspor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. KITE Pembebasan sebagai salah satu jenis fasilitas KITE selain KITE Pengembalian merupakan fasilitas di mana bea masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Nantinya ketika barang impor telah diolah dan kemudian diekspor maka jaminan dikembalikan,” kat Parjiya.

Parjiya mengungkapkan. fasilitas ini juga meliputi PPN dan PPnBM.  PMK 176/PMK.04/2013 menyebutkan bahwa atas impor bahan baku, termasuk bahan penolong, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan, yaitu tidak dipungutnya bea masuk, PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas impor tersebut.

Selain itu, atas pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. Begitu pun ketika barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.

Adapun PT Konimex merupakan perusahaan yang telah didirikan sejak 1967 di Surakarta. PT Konimex bergerak dalam lima divisi usaha yaitu farmasi, candy, biscuit, natural product, dan extraction.

PT Konimex mengajukan permohonan KITE Pembebasan dengan rencana ekspor berupa tobacco extract yang termasuk dalam divisi extraction dan natural product.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menetapkan PT Konimex sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close