Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta
Adapun dasar hukum dari penindakan pelanggaran pidana tersebut yakni Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Trimulyo menambahkan dari penindakan ini terungkap bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Bersama ini, kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai di dalam situasi dan kondisi apapun," pungkas Trimulyo. (*/jpnn)