Bea Cukai Jatim I Berikan Izin Fasilitas KITE Kepada PT PAL Indonesia
jpnn.com, SIDOARJO - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I kembali memberi izin fasilitas melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KM-278/WBC.11/2023 tentang Penetapan Perusahaan KITE Pembebasan Kepada PT PAL Indonesia.
Surat keputusan tersebut diberikan setelah Direktur Pemasaran PT PAL Indonesia Willgo Zainar beserta jajaran dan staf memaparkan proses bisnis perusahaannya, Selasa (14/2).
PT PAL Indonesia merupakan perusahaan galangan kapal yang melakukan proses pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, hingga pengembangan teknologi kapal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012, PT PAL Indonesia juga mengemban amanah sekaligus kewajiban untuk berperan aktif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alutsista matra laut nusantara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menjelaskan mengenai manfaat pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan penerima fasilitas tersebut.
"Ketentuan terkait fasilitas KITE ini mohon untuk dapat dipahami betul, baik di level low management hingga top management sehingga ownership yang dimiliki lebih besar," ujar Untung Basuki mengingatkan melalui keterangan yang diterima, Jumat (17/2).
Untung berharap pemberian fasilitas ini dapat berdampak pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan top management atas perusahaan yang juga akan berdampak pada kebijakan fiskal dan ekonomi nasional.
"Besar harapan kami, pemberian fasilitas ini akan mengurangi biaya produksi sehingga PT PAL dapat mendukung dan meningkatkan performa kapal-kapal dalam negeri," harapnya.