Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
Adapun total penerimaan negara dari skema ultimum remedium di lingkup Bea Cukai Jayapura periode tahun 2024 adalah sebesar Rp 21.876.000.
Dalam pelaksanaan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Jayapura juga bersinergi dengan aparat penegak hukum serta stakeholders dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dan obat-obatan tertentu.
Selama 2024 telah dilakukan 10 penindakan dengan barang bukti berupa ± 5.522 gram narkotika golongan I jenis ganja, 145 batang tanaman ganja (± 50,25 kg), dan 2.002 butir pil y/pil koplo.
Atas barang-barang tersebut telah dilakukan serah terima kepada instansi terkait, baik kepada Badan Narkotika Nasional dan TNI-Polri.
"Penindakan NPP tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Jayapura dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa untuk menuju Indonesia emas," tegas Adeltus.
Adeltus juga berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mrk/jpnn)