Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Juanda Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Berbagai Ketentuan Ini

Kamis, 09 Maret 2023 – 23:59 WIB
Bea Cukai Juanda Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Berbagai Ketentuan Ini - JPNN.COM
Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur memberi pembekalan kepada calon pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri agar memahani regulasi yang berlaku. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar sosialisasi kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan berharap setiap orang yang bepergian dari dan ke luar negeri tentunya harus memahami setiap regulasi yang berlaku.

Salah satunya aturan yang harus dipahami terkait memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui skema barang kiriman dan impor barang bawaan penumpang.

Irwan menyebutkan sosialisasi dilaksanakan tiga kali berturut-turut pada tanggal 2, 16, dan 23 Februari 2023.

Bea Cukai Juanda hadir melalui kelas Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) kepada lebih dari 50 calon PMI dalam setiap pelaksanaannya.

Kepada para calon PMI, Bea Cukai menjelaskan setiap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.

Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 sampai USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen.

"Kemudian terdapat beberapa komoditas yang dikecualikan dari tarif ini, yakni tas, sepatu, dan garmen,” jelasnya.

Ini yang dilakukan Bea Cukai Juanda agar calon pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri agar memahani regulasi yang berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News