Bea Cukai Juanda Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Berbagai Ketentuan Ini
Terkait barang bawaan penumpang, Irwan menjelaskan bahwa sesuai PMK Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan, dan atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Aturan ini juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai per orang, di antaranya sigaret/rokok maksimal 200 batang, cerutu 25 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 liter,” jelasnya.
Dia menegaskan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD).
Pengisisan E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan sekaligus meregistrasikan IMEI gadgetnya melalui E-CD.
Bea Cukai juga melayani pendaftaran IMEI terhadap maksimal 2 perangkat berupa handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).
“Semoga melalui OPP para PMI semakin memahami aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri, sehingga mudah untuk melakukan customs clearance,” pungkas Irwan. (mrk/jpnn)