Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur 'Tikus'
Tak tanggung-tanggung, Narkoba yang baru masuk ke Indonesia melalui jalan tikus di kawasan hutan perbatasan RI-Malaysia di Kecamatan Entikong ini sebanyak satu bungkus besar dengan berat 782,71 gram.
Terkait tangkapan narkoba jenis sabu ini ada dua warga Siantan Tengah kec. Pontianak Utara yakni seorang pria berinisial YK (38) dan seorang wanita berinisial HL alias MY (35).
Kedua warga Pontianak Utara ini tertangkap saat akan bertransaksi di depan SPBU Sui Ambawang, dan telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya.
Hingga saat ini kedua warga tersebut sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar berikut barang bukti narkoba serta barang bukti terkait lainnya.(ikl/jpnn)