Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Ekspor Nikel ke Kejaksaan
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Seluruh ABK Kapal, termasuk nakhoda berjumlah 21 orang, pimpinan/perwakilan perusahaan yang terkait dengan MV Pan Begonia berjumlah sebelas orang, penangkap berjumlah tujuh orang, ahli berjumlah tiga orang didapatkan informasi bahwa MV Pan Begonia adalah milik Pos Maritime TX S.A.
Nakhoda MV. Pan Begonia dengan inisial PMS (WN Korea) sebagai tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel (nickle ore) yang berasal dari Pomalaa Sulawesi tenggara dengan tujuan Singapura.
Dalam kegiatan pengangkutan tersebut MV. Pan Begonia tidak menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan atas barang yang dimuat tidak dilindungi dokumen yang sah berupa outward manifest.
PMS diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau e dan/atau Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV. Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 x 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang sebesar Rp13.769.000.000 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.415.135.000 (Dua Miliar Empat Ratus Lima Belas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kegiatan di atas dilaksanakan sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melindungi eksploitasi sumber daya alam yang melebih batas, melindungi industri dalam negeri, dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini.(ikl/jpnn)