Bea Cukai Kualanamu Fasilitasi Pemulangan Pongo Abelii dari Malaysia
Menurut Elfi, sembilan orang utan Sumatera ini akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi orang utan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. Diharapkan, orang utan yang sudah dipulangkan ke Indonesia khususnya ke Sumut, itu ke depannya mampu beradaptasi di lingkungan alamnya.
Selain itu, keberadaan orang utan sudah terancam punah dapat kembali terjaga habitatnya. Orang Utan merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Berdasar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: