Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2020 – 19:05 WIB
Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal - JPNN.COM
Rokok ilegal hasil penindakan oleh petuga Bea Cukai Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menyita rokok ilegal sebanyak 120.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut dari Jepara.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Selanjutnya, petugas diterjunkan untuk memantau keberadaan mobil sesuai dengan informasi yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut pada Jumat (07/08) malam.

"Pada pukul 20.45 WIB mobil yang dimaksud terlihat melintasi Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara, sehingga petugas yang diterjunkan di lapangan bisa mengikuti mobil tersebut,” ujarnya.

Tidak berselang lama, petugas yang menggunakan tiga mobil akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa mobil tersebut mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sebanyak 120.000 batang.

Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp122.400.000,00, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp71.198.400,00. Untuk penelitian lebih lanjut atas pelanggaran tersebut, petugas memeriksa pengemudi berinisial SH (58).

Modus yang digunakan para pelaku usaha ilegal terus berkembang, Bea Cukai Kudus juga terus mengembangkan pengawasan tidak hanya pengawasan di pasar konvensional melainkan juga melalui e-commerce.

Gatot mengatakan petugas telah melakukan analisis e-commerce dan memantau salah satu pemilik akun yang menjual rokok ilegal tersebut.

Bea Cukai Kudus kembali menyita rokok ilegal sebanyak 120.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut dari Jepara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close