Bea Cukai Kudus Tindak Rokok dan MMEA Ilegal, Sebegini Nominalnya, Wow
Sandy menjelaskan penindakan ini berhasil menemukan 1 bal rokok merek Flash BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 18 bal rokok merek Djati BOLD dan SEVEN dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal dalam penindakan ini diperkirakan sebesar Rp 65.260.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 44.727.540,00.
Kemudian, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 12.000 batang rokok ilegal jenis SKM di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.
“Ditemukan 60 slop rokok jenis SKM berbagai merek, seperti Luffman AMERICAN BLEND, Luffman LIGHTS AMERICAN BLEND, New HYS GOLD, Lois L MILD, dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang dalam pernindakan ini sebesar Rp 15.060.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 10.321.740,00,” tuturnya.
“Seluruh hasil penindakan tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sandy. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: