Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Palangkaraya, yang meliputi Kota Palangkaraya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas, Kab. Gunung Mas, Kab. Barito Timur, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Utara, dan Kab. Murung Raya.
"Bea Cukai Palangkaraya menegah 25.600 batang barang kena cukai hasil tembakau dan 188,76 liter barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol," ujarnya.
Kegiatan tersebut, kata dia, menghasilkan sebelas surat bukti penindakan (SBP) dengan total perkiraan nilai barang Rp 70.239.000 dan total kerugian negara Rp 15.360.000 dan menghasilkan dua tagihan penerimaan negara berupa STCK-1 dengan total sebesar Rp40.000.000
Penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan unit-unit vertikal Bea Cukai tersebut, menurut Hatta merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai di bidang cukai sekaligus implementasi sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pengawasan.
"Diharapkan dengan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dapat melindungi masyarakat dari produk rokok tak berizin," tutupnya. (jpnn)