Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Malang Kian Gencar Menindak Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 27 Agustus 2020 – 19:06 WIB
Bea Cukai Malang Kian Gencar Menindak Peredaran Rokok Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai Malang mengamankan rokok ilegal.Foto Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai di berbagai daerah semakin gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, juga dengan menggerakkan unit kerja untuk mengawasi dan meringkus para penjual produk tanpa cukai tersebut.

Baru-baru ini di Malang, tim berhasil mengamankan 284.800 batang rokok di Kecamatan Pagelaran, pada Rabu (19/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan penangkapan itu berhasil dilakukan setelah timnya menerima laporan tentang penjualan rokok ilegal di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan 261.000 rokok batangan, dan 23.800 rokok yang dikemas ke dalam 1.190 bungkus tanpa pita cukai, serta 1 karton etiket, dan 4 buah alat pemanas.

"Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 129.584.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut," ucap Helmi.
 
Bea Cukai Malang sebelumnya juga mengamankan 43.000 batang rokok ilegal dari hasil operasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang pada Kamis (13/8). Kerja sama tersebut merupakan realisasi dari pemanfaatan penggunaan dana hasil bagi cukai untuk pemberantasan rokok ilegal.

Operasi tersebut dilakukan di Kecamatan Turen, berdasarkan laporan yang diterima melalui sistem aplikasi rokok ilegal. Hasil penyisiran di pasar setempat, ditemukan sebuah toko milik B menjual produk tanpa cukai.

"Rokok yang dijual tidak dilekati pita cukai sehingga melanggar ketentuan hukum di bidang cukai. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 19.565.000,” ungkap Helmi.

Helmi menambahkan bahwa Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

“Peredaran rokok ilegal dapat mematikan industri rokok kecil dan juga memberi dampak pada industri rokok besar. Maka dari itu tidak ada pilihan selain menindak tegas para pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(*/jpnn)

Selain melalui operasi Gempur, Bea Cukai juga menindak penjualan rokok ilegal dengan menggerakkan unit kerja.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News