Bea Cukai Memberikan Asistensi Ke Pelaku Usaha untuk Pacu Ekspor
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan asistensi kepada pelaku usaha di berbagai daerah. Hal itu dalam rangka menggali potensi industri kecil menengah (IKM) untuk mempermudah ekspor.
Bea Cukai Pasuruan memberikan asistensi dengan mendatangi IKM Mitra Tani Modern yang berlokasi di Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Seksi PKC IV Bea Cukai Pasuruan Danang Seno Bintoro bersama IKM melakukan diskusi terkait permasalahan yang dihadapi pelaku usaha selama ini.
Selain itu, Bea Cukai Pasuruan juga menginformasikan kiat-kiat agar para pelaku usaha dalam negeri bisa menembus pasar internasional dengan mengekspor hasil produksinya.
“Bea Cukai memberikan fasilitas berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong atau mesin untuk mengembangkan usahanya,” kata Danang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 110 /PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
Bea Cukai Madura juga mendukung UMKM untuk bisa merambah ke pasar internasional dengan gencar mengedukasi terkait ketentuan ekpor di sejumlah lokasi di Madura.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin memberikan pemahaman terkait ekspor kepada UMKM di wilayah Sumenep. Pemberian itu turut dihadiri Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah.