Bea Cukai Mendukung Kemenristek Melakukan Penelitian Penanggulangan Covid-19
Widia selaku narasumber menekankan terkait proses bisnis impor secara umum dan serta fasilitas rush handling yang dapat diberikan untuk proses importasi tersebut.
Widia menjelaskan secara lengkap bagaimana prosedur pengeluaran barang impor, termasuk mekanisme pemenuhan perizinan dan fasilitas fiskal yang berlaku di bandara Soekarno-Hatta.
Menurutnya, untuk mendukung percepatan layanan impor Covid-19, Bea Cukai Seokarno-Hatta telah menetapkan berbagai kebijakan strategis seperti percepatan layanan, pembentukan gugus tugas, khususnya penetapan petugas liaison officer (LO) yang siap siaga dalam mengasistensi kegiatan impor.
“Intinya proses customs clearance tidaklah sulit," kata Widia.
Dia menjelaskan, pertama harus tahu terlebih dahulu apakah barang yang diimpor termasuk larangan atau pembatasan. Kemudian, apabila barang tidak termasuk lartas, apakah bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.
"Jika mendapatkan, maka syaratnya apa. Namun, jika tidak, maka harus bayar berapa pajaknya. Seperti inilah gambaran umum proses bisnis pada importasi di Bea Cukai," papar Widia.
Narasumber lain, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Moh. Saifuddin membahas kebijakan impor atas barang yang diperuntukan bagi penelitian terutama untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Kemudian, narasumber berikutny adari Pemeriksa Bea Cukai Muda Bea dan Cukai Tanjung Priok yang membahas teknis impor atas barang yang diperuntukan bagi penelitian terutama penanggulangan pandemi Covid-19 melalui jalur laut. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: