Bea Cukai Menggandeng Instansi Lain untuk Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
“Bea Cukai mengimbau agar masyarakat khususnya yang telah hadir dalam sosialisasi kali ini untuk turut serta berperan dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut salah satunya adalah dengan melaporkan jika mengetahui adanya rokok ilegal yang beredar di sekitar mereka kepada Kantor Bea Cukai terdekat,” ungkapnya.
Di hari yang sama, Bea Cukai Gresik bersama Satpol PP Kabupaten gresik melakukan operasi bersama dalam rangka pemberantasan rokok dan miras ilegal. Bertempat di Kecamatan Cerme, pihak Satpol PP dan Bea Cukai mengecek rokok-rokok yang dijual secara eceran di masing-masing toko.
“Kami menggunakan alat sinar UV maupun ditinjau secara kasat mata. Selain itu, petugas juga menyosisalisaikan kepada para pedagang untuk tidak menjual maupun menerima titipan rokok ilegal,” ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.
Di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia, Bea Cukai Entikong menerima barang hasil penindakan dari Satgas Pamtas Yonif 407/PK yang berhasil mengamankan 119 botol minuman keras ilegal.
“Barang tersebut merupakan hasil tangkapan oleh anggota Pos Sei Tekam Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/Padma Kusuma pada hari Kamis (29/10) di jalur tikus wilayah Pos Sei Tekam,” ungkap Ristola Nainggolan, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong.(ikl/jpnn)