Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Rush Handling dan Barang Kiriman
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengedukasi dan mendampingi masyarakat memahami dan melaksanakan ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi kepabeanan.
Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi ketentuan pabean.
Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro mengatakan kegiatan yang berlangsung 10 Agustus 2021 tersebut diikuti pengguna jasa Bea Cukai Lampung secara daring.
Menurut Sudiro, rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
“Terdapat perubahan ketentuan dalam aturan terbaru, seperti otomasi layanan melalui sistem komputer pelayanan serta jenis barang baru yang dapat diberikan rush handling, yaitu banknotes dan vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus,” jelasnya, Senin (16/8).
Sementara itu, guna menambah wawasan dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan barang kiriman, khususnya yang berasal dari luar negeri, Bea Cukai Parepare mengudara bersama radio Giss FM, yang eksis di kalangan muda Kota Parepare.
“Edukasi melalui sarana talkshow radio merupakan salah satu program kerja humas Bea Cukai Parepare. Edukasi ini penting dilaksanakan mengingat masih maraknya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait impor barang kiriman,” kata Sudiro. (*/jpnn)