Bea Cukai Merealisasikan DBHCHT Lewat RS Paru Karawang
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Purwakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merealisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang, yang melayani kesehatan khusus paru-paru dan kedokteran reparasi.
Upaya ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan alokasi DBHCHT.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan Rumah Sakit Paru Karawan merupakan RS pertama yang dibangun Pemkab Karawang menggunakan DBHCHT.
RS itu sudah mulai beroperasi sejak Maret 2020 lalu dan mendapat predikat rumah sakit kelas C dengan kapasitas maksimal 66 pasien.
“Rumah sakit ini dibangun menggunakan DBHCHT senilai Rp 152,6 miliar, dan telah menampung ribuan pasien termasuk yang terdampak Covid-19 sejak dibangun pada Maret Tahun 2020 lalu,” ungkap Syarif.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 menyatakan DBHCHT adalah bagian dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DBHCHT dimaksud ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Realisasi DBHCHT dianggarkan dengan pembagian 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, 25 persen untuk bidang penegakan hukum.
Selanjutnya, 25 persen untuk bidang kesehatan, yang salah satunya penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.
“Salah satu alokasi DBHCHT untuk fasilitas kesehatan juga meliputi pembangunan baru sarana/prasarana seperti RS di Karawang yang telah direalisasikan ini,” tambah Syarif.
Keberhasilan dalam merealisasikan DBHCHT ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi bersama Pemkab Karawang dalam mengumpulkan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai untuk menopang APBN yang peruntukannya adalah kembali kepada masyarakat luas.
“Bea Cukai bersama pemerintah terus berupaya mengumpulkan pundi-pundi penerimaan untuk APBN, salah satunya melalui cukai agar bisa dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat,” kata Syarif.
Dia memaparkan total DBHCHT untuk periode tahun 2021 di wilayah Jawa Barat telah mencapai Rp 401,6 miliar.
Sementara, jumlah DBHCHT Tahun 2021 untuk Kabupaten Karawang Rp 96,9 miliar.