Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
“Kegiatan monitoring HTP ini agar selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda," ujar Hatta.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan petugas Bea Cukai untuk mengedukasi pemilik toko tentang ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal.
Dia mengimbau agar para pedagang tidak menerima tawaran rokok ilegal apalagi sampai menjualnya.
Sebagai media publikasi kepada masyarakat, petugas Bea Cukai kerap menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" pada bagian bangunan toko yang mudah dilihat masyarakat, khususnya para pembeli.
"Dengan konsistensi pelaksanaan monitoring HTP diharapkan dapat memastikan kestabilan harga jual produk hasil tembakau yang beredar di pasaran supaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Hatta. (jpnn)