Bea Cukai Musnahkan BMN Eks Penindakan di Bidang Kepabeanan, Nilainya Fantastis
Adriansyah mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tak terlepas dari peran serta institusi penegak hukum yang turut membantu dalam pelaksanaan penindakan,".
“Untuk itu, kami ucapkan kepada para aparat penegak hukum yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. Kami harap sinergi ini terus berjalan semakin baik ke depannya,” pungkas Adriansyah. (jpnn)