Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Hingga Barang Ilegal

Senin, 25 Oktober 2021 – 16:02 WIB
Bea Cukai Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Hingga Barang Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai Magelang melakukan pemusnahan barang ilegal dan puluhan kilogram ganjar kering di halaman kantornya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan pemusnahan sejumlah puluhan nakotika dan barang ilegal dari hasil penindakan di wilayah Magelang dan Kendari.

Sebelumnya, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Magelang hadir dalam konferensi pers dalam pemusnahan 19,3 kg ganja dan 100 gram sabu-sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko itu dihadiri Sekda Kabupaten Magelang, BNNK Magelang, perwakilan Kejaksaan dan Polres Magelang.

Cahyoko menuturkan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan tim gabungan BNNP Jateng, BNNK Magelang, dan Bea Cukai Semarang.

Dia menjelaskan menangkap diduga tersangka dengan inisial ATC alias Cepot di sekitar Terminal Secang, Magelang pada pukul 05.30 WIB, Pada (14/9).

“Tim menemukan barang bukti berupa 12 paket dibungkus lakban berwarna coklat, 3 bal/paket dibungkus plastik warna hitam dilakban bening, dan satu kantong plastik warna hitam yang berisi daun kering yang diduga jenis ganja,” kata Cahyoko.

Dari hasil pemeriksaan, Cahyoko menyebut tersangka diperintah oleh Agus Santoso (AS) alias Gimbal bin Samsuri.

AS merupakan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba di LP kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Selanjutnya proses penyidikan ditangani oleh BNN Kabupaten Magelang dan sedang dalam proses pemberkasan,” imbuh Cahyoko.

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan pemusnahan sejumlah puluhan nakotika dan barang ilegal dari hasil penindakan di wilayah Magelang dan Kendari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News