Bea Cukai Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Hingga Barang Ilegal
Selanjutnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Bea Cukai melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021.
Pemusnahan itu dilakukan di Morosi dan di halaman Kantor Bea Cukai Kendari secara simbolis.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam waktu tersebut pihaknya melakukan penindakan dan menerbitkan sebanyak 46 Surat Bukti Penindakan (SBP) dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dia mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.299.222 batang rokok ilegal, 299 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan sejumlah barang eks impor.
"Perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.009.270.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000,” kata Purwatmo. (mrk/jpnn)