Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1,6 M
Setelah dibuka, pada bagian dalamnya terdapat dua bungkusan tisu berwarna putih.
“Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram,” ungkap Himawan.
Melalui upaya control delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime), penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan.
RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, A, yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA.
Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan HAB (WNA) yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019.
Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka HAB (60), pria berwarganegara Amerika Serikat.
Barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti.
“Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam, namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin. Saya mengapresiasi seluruh jajaran petugas Bea Cukai dan juga instansi terkait seperti Polresta Denpasar dan Satgas CTOC yang telah melakukan sinergi dengan baik sehingga berhasil mengagalkan upaya-upaya penyelundupan narkotika ini. Kedepannya, diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” pungkas Untung. (adv/jpnn)