Bea Cukai & Pemda Manfaatkan DBCHT untuk Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Daerah Ini
Kegiatan serupa dilanjutkan digelar di Pasar Playen pada Kamis (25/7).
Tim juga bekerja sama dengan Satpol PP DIY untuk mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal kepada mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) pada Senin (22/7).
“Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kerugian yang ditimbulkan dari rokok ilegal, sementara masyarakat di sekitar pasar dianggap sebagai pelaku utama penyebaran rokok perlu diedukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” terang Riri.
Riri mengungkapkan DBHCHT juga dimanfaatkan Bea Cukai bersama Pemkab Gunungkidul untuk mendukung pemberdayaan masyarakat kelompok tani di daerah tersebut melalui pelatihan bertajuk 'Pelatihan Industri Hasil Tembakau'.
Kegiatan ini berlangsung selama Juli dan menyasar ke kelompok tani di tiga titik penghasil tembakau di Kabupaten Gunungkidul.
Riri menambahkan rokok ilegal dapat menimbulkan beberapa dampak dalam perekonomian, antara lain kerugian bagi negara, karena berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, lanjut dia menjelaskan, rokok ilegal dapat menyebabkan gangguan pada ekosistem industri rokok karena persaingan industri yang tidak sehat, dan penambahan anggaran untuk peningkatan kegiatan penegakkan hukum di bidang cukai.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui bahaya rokok ilegal dan dapat melaporkan pada saluran pengaduan di Bravo Bea Cukai 1500 225, apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” pungkas Riri. (mrk/jpnn)