Bea Cukai Punya Strategi Khusus Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa
“Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, yaitu pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai yang telah selesai dibua," jelas Hatta.
Lebih lanjut Hatta menerangkan pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan dan/atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dilaksanakan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai.
Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), yaitu PT Sorini Agro Asia Corporindo, pada 25-26 Januari 2023.
Kemudian di PT Steel Pipe Industry yang dilaksanakan pada 30-31 Januari 2023.
Monitoring yang dilakukan, berupa pengujian dokumen kegiatan ekspor dan impor, pengujian sistem pengendalian internal, serta peninjauan lapangan perusahaan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membantu mempertahankan kepatuhan dan kualitas standar tinggi sebagai perusahaan dengan berstatus MITA maupun bersertifikat AEO,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)