Bea Cukai Sampai Turun ke Masyarakat di Dua Kota Ini, Ada Apa?
Sebelumnya, bersama Pemkot Yogyakarta, Bea Cukai menggelar sosialisasi cukai ke warga Kampung Gemblakan Bawah di Kantor Kelurahan Suryatmajan, (17/5).
Hatta mengatakan, dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan tentang tiga jenis barang kena cukai (BKC) di Indonesia, yaitu hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Salah satu BKC yang saat ini marak beredar secara ilegal adalah rokok. Jadi, kami mengimbau masyarakat, terutama pemilik warung untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima produk rokok untuk dijual di warungnya,” ungkapnya.
Sementara itu, di Rembang, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, Pemda Rembang bersama Bea Cukai Kudus memberikan sosialisasi terkait DBHCHT dan pemberantasan rokok ilegal kepada berbagai elemen masyarakat.
Pertama, pada Selasa (24/5), Bea Cukai Kudus bersama Bagian Hukum Setda Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang melaksanakan Seminar Hukum Larangan Cukai Rokok Ilegal dengan petani tembakau.
Kemudian, sosialisasi kembali dilakukan Bea Cukai Kudus kepada kelompok tani, pedagang rokok, dan masyarakat di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Rembang (25/5).
“Pereradan dan konsumsi BKC perlu diawasi karena memiliki karakteristik menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Mari, dipahami ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat membantu mengurangi dampak negatif,'' ujar Hatta. (mrk/jpnn)