Bea Cukai Semarang Gencar Edukasi Masyarakat Soal Cukai dan Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
“Hal-hal terkait ketentuan cukai yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai asli, dan imbauan agar senantiasa waspada akan adanya peredaran rokok ilegal pada masyarakat,” jelas Nurhaeni.
Kabupaten Demak yang menjadi salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga menjadi sasaran sosialisasi yang diselenggarakan Bea Cukai Semarang.
Sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penerimaan DBHCHT, Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Demak melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan cukai dan DBHCHT di Kecamatan Mranggen, Kamis (7/7).
Acara serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Sayung (11/7), Mijen (12/7), dan Guntur (18/7).
Bea Cukai Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan terkait cukai kepada pedagang kaki lima di wilayah Demak selama tiga hari.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Semarang kembali mengedukasi pedagang kaki lima tentang modus penjualan rokok ilegal yang biasa ditemukan pada masyarakat.
Ciri-cirinya seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang salah peruntukan pita cukai.
“Kami mohon kerja sama para pedagang dan masyarakat untuk melaporkan kepada kami (Bea Cukai Semarang) jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” pesan Nurhaeni.