Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Semarang Terbitkan Fasilitas Kepabeanan di Kendal

Senin, 13 Juni 2022 – 19:50 WIB
Bea Cukai Semarang Terbitkan Fasilitas Kepabeanan di Kendal - JPNN.COM
Bea Cukai Semarang kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. Foto: dok Bea Cukai

Salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai Semarang ialah dengan kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.

Disebutkan Sucipto, pada Mei 2022 lalu pihaknya memberikan penetapan pendayagunaan IT Inventory di KEK kepada PT Auri Steel Metalindo.

"Perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis, yang terdiri dari profil perusahaan, alur produksi, proses pembukuan, sistem pengendalian internal, sistem CCTV, sistem IT Inventory, dan pengaruh perusahaan terhadap ekonomi, kepada perwakilan Bea Cukai Semarang dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang," ungkapnya.

Sucipto berharap persetujuan itu bisa menciptakan efek multiplier ekonomi di daerah Kendal dan meningkatkan pemberdayaan secara makro.

KEK sendiri merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Selain untuk mempercepat perkembangan daerah, pengembangan KEK bertujuan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan ekonomi lain.

“Dengan adanya KEK, pelaku usaha akan mendapatkan beberapa kemudahan, baik secara insentif maupun prosedural," ungkapnya.

Dia berharap dengan semakin berkembangnya KEK Kendal, dapat mendongkrak perekonomian nasional,

"Hal ini tentu sangat dipengaruhi dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai, kementerian/lembaga lainnya, masyarakat, pemerintah daerah, dan para investor,” tandas Sucipto. (jpnn)


Bea Cukai Semarang kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News