Bea Cukai Siap Awasi Implementasi Larangan Sementara Ekspor CPO dan Produk Turunannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pemerintah mengenai larangan sementara ekspor CPO dan produk turunannya.
Nirwala menyebutkan empat langkah strategis yang disiapkan Bea Cukai untuk melaksanakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil) yang mulai berlaku pada Kamis (28/4) dan akan terus dipantau dan dievaluasi secara periodik.
"Langkah pertama menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO," sebutnya.
Langkah strategis berikutnya berkoordinasi dengan LNSW (Lembaga National Single Window) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dicantumkan ke dalam sistem INSW (Indonesia National Single Window) sebagai referensi ketentuan larangan ekspor terhadap beberapa komoditi yang telah ditetapkan tersebut.
"Ketiga, melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, Satgas Pangan, serta instansi terkait lainnya," papar Nirwala.
Langkah keempat melakukan pemetaan, pengawasan, dan analisis terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum dan sesudah 28 April sebagai bahan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala, untuk antisipasi langkah penindakan lapangan yang diperlukan.
Nirwala mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya untuk mematuhi ketentuan yang telah berlaku.
“Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri, sehingga kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.