Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Jogja berhasil menemukan 220 bungkus atau 4.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Berdasarkan Undang Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling banyak 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penindakan rokok ilegal di berbagai wilayah ini merupakan salah satu komitmen Bea Cukai dalam menjalan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” pungkas Hatta. (Antara/jpnn)