Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba
Kamis, 21 Desember 2023 – 22:20 WIB
Setelah diuji narcotest dan laboratorium, AH menunjukan positif narkoba golongan I jenis methamphetamine (sabu).
Melalui kedua penindakan tersebut, Bea Cukai mampu mencegah 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp9 miliar.
Tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa bersinergi dan melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, baik domestik maupun internasional,” tutup Gatot. (jpnn)