Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik dengan modus false concealment.
Adapun jenis narkoba berupa sabu seberat 1.962 gram, ganja seberat 791 gram, dan 7 butir psikotropika golongan IV.
“Bea Cukai berkomitmen dalam memerangi peredaran dan masuknya narkotika melalui sinergi antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Penindakan pertama dilakukan berdasarkan informasi dari kegiatan pengawasan terhadap paket domestik berisikan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta dari Medan dengan tujuan Jakarta Selatan.
Melalui penindakan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 791 gram daun kering dan biji-bijian tanaman ganja yang dibungkus plastik berwarna hitam dan dibalut kain ulos, Senin (18/12).
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan terhadap WNA asal India inisial AH yang tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta rute KUL-CGK, pada Sabtu (09/12).
AH didapati membawa termos makanan yang pada bagian dalam tabungnya diselimuti bungkusan plastik berisi sabu sebanyak 1.962 gram.
Tak hanya itu, ditemukan pula 7 butir pil Alprazolam dalam kotak obat di koper milik AH.