Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Baru Barang Kiriman ke Calon Pekerja Migran Indonesia
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur sosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai ke para calon pekerja migran Indonesia (PMI) Kamis (12/10).
Sosialisasi tersebut menjadi rangkaian kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) di UPT BP3MI Wilayah Jawa Timur.
"Ini upaya kami untuk memberikan pemahaman lebih baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.
Petugas Bea Cukai Juanda, dalam kegiatan tersebut menjelaskan berbagai aspek penting dalam ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman dari luar negeri, dan aturan pengisian electronic customs declaration (e-CD).
"Aturan terbaru barang kiriman, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 yang akan berlaku 17 Oktober 2023 juga kami bahas dalam sosialisasi ini," lanjutnya.
Salah satu perubahan dalam peraturan yang baru tersebut ialah penambahan dalam hal pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya alas kaki, tas, produk tekstil, sepeda/skuter listrik, sepeda nonlistrik, jam tangan, kosmetik, dan produk besi baja.
Barang-barang khusus itu kena tarif bea masuk yang lebih tinggi, yakni 15%-40%, PPN sebesar 11%, serta pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5%-10% jika memiliki NPWP atau 15%-20% jika tidak memiliki NPWP.
Irwan menegaskan bahwa Bea Cukai Juanda akan terus berupaya mengedukasi masyarakat secara komprehensif, termasuk para calon pekerja migran, agar mereka dapat berangkat ke luar negeri dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.