Bea Cukai Sosialisasikan Aturan dan Kemudahan Terbaru, Lihat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai meluncurkan beragam fasilitas dan kemudahan di bidang kepabeanan.
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan dan fasilitas kepabeanan, Bea Cukai rutin mengadakan sosialisasi untuk pengguna jasa.
Guna memberikan pemahaman terhadap implementasi ketentuan baru dalam Atiga, Bea Cukai Jateng DIY menyelenggarakan internalisasi terkait rencana pemberlakukan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan itu berkaitan dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan ASEAN.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, menuturkan, penyesuaian ketentuan dengan kondisi di lapangan perlu dilakukan seperti pada perubahan PMK 131 yang implementasinya dimulai 1 Mei.
"Penyesuaian tersebut diharapkan menjadi salah satu hal yang dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja di lapangan supaya lebih optimal," ungkapnya.
Perjanjian/kesepakatan perdagangan akan meningkatkan perdagangan antarmitra kerja dan memberikan akses perdagangan yang lebih besar antara satu dengan yang lain.
Amandemen pertama ketentuan ini adalah skema back-to-back. Sebelumnya, skema tersebut didasarkan pada POO (prove of origin) dari negara anggota pengekspor pertama.