Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri
Terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan,
Pada sosialisasi tersebut, Bea Cukai Bogor menekankan barang bawaan penumpang akan mendapatkan pembebasan sebesar USD 500, tetapi jika terdapat kelebihannya akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk jika barang tiba bersama pemilik barang atau paling lama tiga bulan sebelum atau sesudah kedatangan, diberitahukan dengan PIBK, dilakukan pemeriksaan fisik, dan minimal masa kerja paling singkat satu tahun,” jelas Encep.
Dia juga mengimbau para pekerja migran agar waspada terhadap potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Ciri utamanya mudah, yaitu penerimaan negara hanya dilakukan melalui rekening kas negara, bukan rekening pribadi,” terangnya. (mrk/jpnn)