Bea Cukai Sumbagtim Sita Barang Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Asep menuturkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai juga merupakan salah satu garda terdepan dalam mencegah penyelundupan masuknya barang-barang berbahaya.
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim bersinergi dengan POLRI, TNI, BNN dan aparat penegak hukum lain telah mengamankan narkotika diantaranya 7,000 gram sabu dan 2 gram amphetamine dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3 miliar.
Asep menambahkan bahwa pandemi Covid-19 ini menjadi tantangan bagi Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan satuan kerja vertikal untuk selalu bekerja keras menjalankan fungsi community protector secara efektif dan aman dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Situasi pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan semangat Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya. (ikl/jpnn)