Bea Cukai Sumbagtim Sita Barang Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah
jpnn.com, LAMPUNG - Pandemi Covid-19 tidak mengurangi kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Kantor Bea Cukai vertikal di bawahnya untuk mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai sebagai sebagai salah satu instansi Kementerian Keuangan diamanatkan untuk menjalankan tugas, dan fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal, dan berbahaya yang dapat merugikan negara.
Kepala bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Asep Munandar, menyampaikan capaian kinerja pengawasan selama semester I tahun 2020.
“Berkat kerja keras Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah berhasil dilakukan sebanyak 375 penindakan terhadap berbagai komoditi,” ujarnya.
Di antaranya, rokok ilegal, barang elektronik, 17.640 ekor benih lobster dan narkotika dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp65,9 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp24,6 miliar.
Asep menambahkan, sebagai salah satu wujud pelaksanaan pengawasan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim juga melakukan patroli laut bersama Bea Cukai PSO Tanjung Balai Karimun di wilayah perairan Bangka Belitung hingga ke Sungai Musi.
Sebagai upaya mendukung penurunan jumlah peredaran rokok ilegal, lanjut Asep, Bea Cukai Sumbagtim turut menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal 2020 bersama Kantor Bea Cukai vertikal.
“Petugas kami berhasil mengamankan total lebih dari 12,9 juta batang rokok ilegal, 91.014 gram tembakau iris dan 5.820 liter miras ilegal,” ungkapnya.