Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Karanganyar Musnahkan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilaksanakan instansinya.
Dia mengungkapkan sebagian penindakan tersebut merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta.
"Selain itu juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan Satpol PP Pemprov Jateng, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali,” kata Yetty Yulianty.
BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan bersama selama Juli 2023 hingga Februari 2024.
Barang-barang tersebut, berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Disebutkan Yetty, selama periode Juli 2023 sampai Februari 2024, Bea Cukai Surakarta telah menindak 3.021.343 batang rokok ilegal dan 246 liter (410 botol) MMEA ilegal dengan total nilai barang Rp 4.003.634.325.