Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar

Jumat, 30 Agustus 2024 – 06:19 WIB
Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar - JPNN.COM
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty bersama Pemkab Karanganyar dan Forkopimda menggelar pemusnahan BMMN, antara lain rokok ilegal di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Kamis (29/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Kamis (29/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan instansinya.

"Sebagian penindakan tersebut merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," kata Yetty Yulianty.

Operasi tersebut dilaksanakan bersama Satpol PP Pemprov Jateng, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali.

Yetty mengatakan pemusnahan ini sendiri didanai oleh DBHCHT Pemkab Karanganyar.

BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan bersama selama Juli 2023 hingga Februari 2024.

Barang-barang tersebut, berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY.

Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Karanganyar melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA