Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar
Dia menyebutkan selama periode Juli 2023 sampai Februari 2024, Bea Cukai Surakarta telah menindak 3.021.343 batang rokok ilegal, dan 246 liter (410 botol) MMEA ilegal dengan total nilai barang Rp 4.003.634.325, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086.
Adapun rincian rokok ilegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2448 batang, sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 2.920.075 batang, dan sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 98.820 batang.
"Dalam kegiatan pemusnahan ini, rokok kami bakar sebagian pada saat seremoni, hingga musnah dan terbakar habis. Kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air, dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar," terangnya.
Sementara itu, untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dituang ke dalam tong hingga menjadi rusak. (mrk/jpnn)