Bea Cukai Temukan 26 Gram Ganja di Karburator
Diketahui, paket berasal dari pengirim berinisial VP dengan penerima P yang beralamat di perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.
“Setelah hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai Batam mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun kering yang diduga 26 gram ganja,'' ujarnya.
Untuk memastikan daun kering tersebut, dilakukan uji narkotest E dan hasil menunjukkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.
Barang bukti tersebut berhasil diamankan dan diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.
Atas tindak penyelundupan narkotika tersebut, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1).
Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar. (mrk/jpnn)