Bea Cukai Tunjukkan Keseriusan dalam Tangani Perdagangan Ilegal Satwa, Simak
Pertemuan antara FCAC dan Bea Cukai direncanakan terlaksana secara rutin setiap tahunnya, baik dalam bentuk courtesy meeting maupun seminar.
"FCAC dan kegiatan yang dilaksanakannya tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik antara Bea Cukai Indonesia dengan perwakilan Bea Cukai dari negara lain, tetapi juga menjadi sarana penting untuk pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam bidang kepabeanan dan perdagangan internasional," tambahnya.
Upaya membina kerja sama internasional, termasuk memperkuat upaya kolaboratif dengan FCAC, telah menjadi agenda Bea Cukai dalam memastikan penerapan CITES secara efektif.
Sebab, sebagai instansi yang mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector, telah menjadi tanggung jawab Bea Cukai untuk turut memerangi perdagangan satwa liar ilegal dan melestarikan kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia.
"Perdagangan gelap spesies yang terancam punah tidak hanya mengancam kelangsungan hidup satwa liar yang ikonik, tetapi juga melemahkan upaya konservasi. Ini adalah masalah multifaset yang memerlukan respons terkoordinasi dan berkelanjutan dari seluruh pihak. Di FCAC Seminar ini kami berkesempatan mendiskusikan perkembangan terkini, berbagi praktik terbaik, dan mengeksplorasi strategi inovatif untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum," ujarnya.
Dalam mengawasi perdagangan satwa dan tumbuhan liar, Bea Cukai telah melancarkan berbagai penindakan atas penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan.
Dua kasus terbaru yang ditangani Bea Cukai ialah perdagangan ilegal satwa liar di Merauke, Papua Selatan, pada tanggal 20 Juni 2024 dan penyelundupan satwa langka berupa burung cendrawasih dan berang-berang di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, pada tanggal 05 Juli 2024.
Menurut Encep, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen kuat Bea Cukai dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi spesies yang terancam punah.