Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu dan Tembakau Sintentis di Daerah Ini

Rabu, 03 November 2021 – 19:05 WIB
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu dan Tembakau Sintentis di Daerah Ini - JPNN.COM
Barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Kendari, Tual, dan Timika.

Keberhasilan tersebut buah dari sinergi dan kolaborasi yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah penindakan ini merupakan kolaborasi Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan BNN di tiga daerah tersebut.

Seperti yang dilakukan Bea Cukai Kendali pada Jumat (29/10) lalu, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui transportasi udara rute Pekanbaru – Kendari.

"Modus penyelundupan kali ini adalah barang bukti disembunyikan di tubuh 2 orang tersangka dengan inisial KY dan IAD. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.040 gram sabu,” beber Firman, Rabu (3/11).

Sementara itu, Bea Cukai Tual bersama tim Polres Tual berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 35,26 gram yang diselundupkan dengan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

“Mengawali November, Bea Cukai Timika bersama Polres Mimika konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang merupakan hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai dan Polres selama periode Oktober 2021,” ungkap Firman.

Modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkotika ini juga sama, yaitu melalui barang kiriman lewat PJT dari Jakarta dan Bandung.

Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya kembali menggagalkan penyelundupan narkotika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News